Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/11/2019 09:26 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pengelola Pasar Punya IPAL

Pasar Induk Cibitung
Pasar Induk Cibitung
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pengelola pasar memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL)
 
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Danto mengatakan IPAL merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh seluruh tempat yang memiliki limbah, bukan hanya limbah pabrik, tetapi juga limbah domestik seperti pasar juga harus memiliki IPAL.
 
"Air baku limbah yang dibuang ke alam, harus layak dan tidak boleh mengotori lingkungan," katanya di Cikarang, Kamis (28/11).
 
Sebagai legislatif, pihaknya mendorong agar pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara intensif oleh pemerintah daerah, karena selama ini dinas lingkungan hidup masih kurang peduli karena banyak sampah maupun limbah yang belum terkelola dengan baik.
 
Danto yang juga merupakan anggota badan pembuatan perda (bappemperda) menambahkan, memang perlu dibuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah agar semua hal yang berhubungan dengan limbah sampah bisa diatur.
 
"Sejauh ini, dinas terkait sudah membuat Studi kelayakan dalam membuat perda itu, dan diharapkan di tahun 2020, diusulkan ke DPRD agar nantinya dibahas dan disahkan," pungkasnya. **
 
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1177 Kali
Berita Terkait

0 Comments