Kamis, 28/11/2019 09:26 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pengelola Pasar Punya IPAL
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pengelola pasar memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL)
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Danto mengatakan IPAL merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh seluruh tempat yang memiliki limbah, bukan hanya limbah pabrik, tetapi juga limbah domestik seperti pasar juga harus memiliki IPAL.
"Air baku limbah yang dibuang ke alam, harus layak dan tidak boleh mengotori lingkungan," katanya di Cikarang, Kamis (28/11).
Sebagai legislatif, pihaknya mendorong agar pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara intensif oleh pemerintah daerah, karena selama ini dinas lingkungan hidup masih kurang peduli karena banyak sampah maupun limbah yang belum terkelola dengan baik.
Danto yang juga merupakan anggota badan pembuatan perda (bappemperda) menambahkan, memang perlu dibuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah agar semua hal yang berhubungan dengan limbah sampah bisa diatur.
"Sejauh ini, dinas terkait sudah membuat Studi kelayakan dalam membuat perda itu, dan diharapkan di tahun 2020, diusulkan ke DPRD agar nantinya dibahas dan disahkan," pungkasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments