Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/11/2019 09:52 WIB

Wamenag: Hukum Reuni 212 Mubah

Reuni 212 di kawasan silang Monas dipadati jutaan umat Islam (dok)
Reuni 212 di kawasan silang Monas dipadati jutaan umat Islam (dok)
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menyebut hukum reuni Akbar 212 yang akan diselenggarakan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 tidak ada larangnya alias mubah.
 
"Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," jelasnya di Jakarta, Rabu (27/11).
 
Menurutnya, sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Misalnya mengajak persatuan, persaudaraan, cinta tanah air, dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.
 
"Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa," terangnya.
 
"Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan," imbuhnya.
 
Wakil Ketua Umum MUI itu mengatakan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik.
 
Ia mengimbau, semua pihak khususnya para tokoh agama dan masyarakat hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang  kondusif, agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1624 Kali
Berita Terkait

0 Comments