Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/11/2019 09:33 WIB

Kabupaten Bekasi Butuh Perda Pengatur Kendaraan Besar Melintas

Ilustrasi truk pengangkut tanah
Ilustrasi truk pengangkut tanah
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi membutuhkan perda lalu lintas dan angkutan untuk mengatur melintasnya kendaraan berat.
 
Kadishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan memang sedianya ada aturan terkait kapasitas jalan, seperti masing-masing kelas jalan hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang sesuai.
 
"Misalnya kendaraan berat tidak boleh melintas di jalan kecil, karena dikhawatirkan menyebabkan jalan rusak dan menjadi penyebab kecelakaan," katanya di Cikarang, Rabu (27/11).
 
Oleh karena iu, pihaknya membutuhkan peraturan daerah lalu lintas dan angkutan yang dapat mengatur hal tersebut.
 
"Sebenarnya kajiannya sudah ada, tetapi memang butuh waktu, karena harus dibahas di Program Legislasi Daerah (Prolegda) serta melalui pembuatan kajian akademis yang dibiayai anggaran," ucapnya.
 
Yana menambahkan, untuk saat ini baru dilakukan pembatasan jam operasional saja terkait kendaraan berat yang melintas. Sehingga masyarakat pun diimbau berhati-hati dalam berkendara. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1484 Kali
Berita Terkait

0 Comments