Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/11/2019 13:24 WIB

Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Jadwal Proses Pemilihan Cawabup

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, H. Mustakim
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, H. Mustakim
CIKARANG, DAKTA.COM - Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan tahapan dan jadwal dalam proses pemilihan calon wakil bupati.
 
Ketua panlih DPRD, Mustakim mengatakan seluruh jadwal telah ditetapkan oleh panlih dan disahkan dalam badan musyawarah.
 
Jadwal proses pemilihan wakil bupati itu sudah dijadwalkan di antaranya melakukan kunjungan ke Kota Cilegon, yang pernah mengalami hal yang sama dengan Kabupaten Bekasi, dan berkonsultasi ke biro hukum Provinsi Jawa Barat, untuk menanyakan 20 persen yang ada di Tatib, dan termasuk ketentuan lain.
 
"Kemudian juga ke Kemendagri, yang saat tanggal 30 Oktober 2019 lalu mengirim surat ke ketua DPRD, yang meminta segera melaksanakan pemilihan Wakil Bupati," ucapnya di Cikarang.
 
Pihaknya juga sudah menetapkan tanggal 23 Desember sebagai hari pemilihan, namun sebelum pemilihan itu, ada tahapan pengumuman, pendaftaran, lalu penelitian syarat-syarat, setelah itu panlih akan menetapkan calon, dan langsung membuat kartu suara, maupun lainnya.
 
"Dalam proses pemilihan wakil bupati itu dilakukan secara tertutup, nantinya akan dibuat gambar calon, dan para anggota DPRD memilihnya menggunakan surat suara," ungkapnya.
 
Disinggung mengenai misalkan bupati tidak menyerahkan rekomendasi dari partai pengusung diatur di pasal 40 tata tertib ayat 3 dan ayat 4, bahwa apabila ada sampai batas waktu pendaftaran bupati tidak menyerahkan, dan dilaporkan ke pimpinan dewan, yang nantinya akan dilaporkan kembali ke Gubernur. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3806 Kali
Berita Terkait

0 Comments