Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/11/2019 14:46 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Klaim TP4D Berjalan Baik

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah mewacanakan membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah yang dibentuk untuk mengawal proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Hal ini atas dasar keluhan-keluhan kalau tim itu dijadikan alat oleh sejumlah pihak tertentu guna mengambil keuntungan. Selain itu, ada juga pemerintah daerah yang ingin berlindung dari kesalahan, seolah sudah berkonsultasi dengan TP4.
 
Menyikapi akan dibubarkannya TP4D, Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Rara Mahayu Dian Suryandari menyebut sejauh ini program TP4D yang bertujuan memaksimalkan proyek pembangunan daerah sudah berjalan cukup baik.
 
"Jika ada kesalahan, mungkin itu di daerah lain. Tapi di Kabupaten Bekasi, kejaksaan membantu Pemkab Bekasi dalam mengawasi pembangunan agar tidak menyalahi aturan," ucapnya di Cikarang, Senin (25/11).
 
Sementara itu, Pembentukan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015.
 
Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.
 
Namun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Hal itulah yang menjadi dasar pembubaran TP4 dan TP4D. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1755 Kali
Berita Terkait

0 Comments