Jum'at, 22/11/2019 14:01 WIB
KPAI: Penggusuran di Sunter Berpotensi Langgar Hak Pendidikan Anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait anak-anak korban penggusuran di Sunter, Jakarta Utara bahwa anak-anak di sana tidak bisa bersekolah lagi pasca penggusuran.
Alasanya, karena tempat tinggal sementara (baru) jauh dari lokasi sekolah yang lama. Selain itu dokumen rapor, akte kelahiran, buku-buku, seragam, dan peralatan sekolah anak-anak tidak sempat diselamatkan saat penggusuran terjadi. Padahal penilaian akhir semester ganjil tinggal menghitung hari.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menegaskan, sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan bagi seluruh kebijakan Pemprov, termasuk soal penggusuran.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pasal 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak.
"Penggusuran di Sunter perpotensi melanggar hak atas pendidikan, karena penggusuran dilakukan tanpa berpersfektif kepentingan terbaik bagi anak. Seperti, mempertimbangkan bahwa anak-anak yang tergusur sebentar lagi harus mengikuti penilaian akhir semester di sekolahnya," kata Retno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11).
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta dan ditembuskan kepada Organisasi Pelaksana Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan P2TP2A Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak-hak anak atas hak pendidikan dan hak rehabilitasi secara psikologis.
"Jika diperlukan maka KPAI akan memanggil OPD terkait dalam pemenuhan hak-hak anak-anak korban penggusuran Sunter tersebut. Bantuan seragam dan buku juga harus dipenuhi karena banyak anak tak sempat menyelamatkan baju dan peralatan serta perlengkapan sekolahnya," jelasnya.
KPAI juga meminta Pemprov DKI Jakarta mencari data tempat tinggal baru anak-anak korban penggusuran Sunter agar memudahkan solusi pindah sekolah maupun pemenuhan hak-hak anak yang lain. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments