Jum'at, 22/11/2019 10:25 WIB
Skuter Listrik Dilarang Beredar di Jalan Raya
JAKARTA, DAKTA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemakaian skuter listrik di jalan raya.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ Kompol Fahri Siregar yang menyatakan bahwa mereka telah membuat aturan mengenai pemakaian skuter listrik yang kini sedang menjamur di Jakarta.
"Aturan tersebut meliputi klasifikasi jalan yang diperbolehkan untuk melintas, serta atribut keamanan bagi para penggunanya," ungkap Fahri di Jakarta, Jumat (22/11).
Fahri menyampaikan bahwa pengguna skuter listrik tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan raya protokol karena sudah ada korban jiwa yang jatuh sehingga aturan ini untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami juga masih terus berdiskusi bersama Dishub dan pihak aplikator, dimana nanti ada zona tertentu bagi para pengguna skuter listrik ini," tutupnya.
Seperti diketahui bahwa skuter listrik yang disediakan oleh aplikator GrabWheels kini banyak diminati masyarakat, khususnya anak muda di Jakarta. Ada yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar berfoto untuk konten di media sosial.
Sayangnya, belakangan skuter listrik tersebut kerap disalahgunakan masyarakat untuk melintas di trotoar. Bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang mengakibatkan kerusakan dan menggangu kenyamanan pengguna jalan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments