Kamis, 21/11/2019 15:26 WIB
Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Korban First Travel
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menilai negara harus bertanggung jawab penuh atas kerugian para korban penipuan First Travel.
"Keputusan MA yang merampas aset First Travel untuk negara adalah hal yang keliru karena negara sama sekali tidak dirugikan akibat kasus tersebut," ujar Ace di Gedung DPR RI, pada Kamis (21/11).
Ace juga mengecam Kemenag yang dianggap lalai untuk menerbitkan izin dari First Travel dalam menjalankan bisnis travel umroh yang ternyata menipu sejumlah jemaah sehingga menimbulkan kerugian hingga menyentuh angka triliunan rupiah.
"Kami akan memanggil sejumlah pakar Hukum perdata untuk mengupayakan agar aset First Travel yang dirampas negara dikembalikan kepada para korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
PN Depok juga memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Mahkamah Agung juga menguatkan keputusan dari PN Depok agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments