Rabu, 20/11/2019 11:42 WIB
Awas! Pelanggar Jalur Sepeda Siap-siap Kena Sanksi
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakuan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda mulai 20 November 2019 melalui peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan.
"Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Syafrin mengatakan, untuk saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses, setelah diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran yang ada di jalur sepeda.
"Targetnya hari ini (diterapkan) tapi kita menunggu regulasi diundangkan," katanya.
Syafrin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jalur sepeda sejak 19 Oktober hingga 19 November, sehingga begitu peraturan tersebut diundangkan penegakan hukum langsung diberlakukan.
"Penerapan sanksi langsung dilakukan karena sosialisasi sudah sejak awal bahkan sudah dua bulan. Jadi dengan sosialisasi dua bulan dan masyarakat memberikan umpan balik begitu ditetapkan langsung kita eksekusi," kata Syafrin.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Tetapi terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan kita kenakan sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pul Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
"Ini yang akan kita terapkan ke depan terhadap pelanggar jalur sepeda," kata Syafrin.
Adanya sanksi ini, lanjut Syafrin, diharapkan pengemudi kendaraan bermotor mematuhi aturannya, sehingga begitu ada marka sepeda tidak lagi menerobosnya.
Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda disambut baik oleh anggota perkumpulan 'bike to work day' Jakarta, selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda sekaligus memberikan pendidikan kepada pengendara kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.
"Bagus, dari sisi para pelanggar menjadi teredukasi, tidak cukup sanksi saja, perlu untuk menumbuhkan budaya, sehingga mereka akan malu dengan sendirinya jika menerobos jalur sepeda," kata Julius Caesar. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments