Selasa, 19/11/2019 10:04 WIB
Rencana Sertifikasi Pra Nikah Diprediksi Tambah Beban Keuangan Negara
JAKARTA, DAKTA.COM - Rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi pra nikah bagi calon mempelai dikritik keras oleh publik. Gagasan ini lemah secara yuridis dan diprediksikan bakal menambah beban keuangan negara.
Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Panti Rahayu mengatakan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi pra nikah bagi calon mempelai akan membebani masyarakat dan beban keuangan negara.
"Rencana sertifikasi pra nikah lemah dari sisi ide dan yuridisnya," ujar Panti di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Pihaknya menentang jika program sertifikasi pra nikah ini bakal menimbulkan mata anggaran baru untuk pengadaan sertifikat bagi calon mempelai.
"Konsekuensi adanya sertifikat pra nikah bisa saja akan menimbulkan pengadaan sertifikat. Di poin ini yang akan menimbulkan beban baru bagi keuangan negara. Ini harus ditolak," tegas Panti.
Pengajar Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini mengatakan semestinya pemerintah memaksimalkan aparat pemerintah untuk melakukan edukasi ke masyarakat dengan tanpa membuat narasi baru tentang sertifikasi pra nikah.
"Padahal edukasi pra nikah merupakan tupoksi pemerintah dalam hal ini penyuluh agama. Mengapa peran itu tidak dimaksimalkan saja dengan melibatkan stakeholder lainnya seperti Kementerian Kesehatan," tambah Panti.
Apalagi, imbuh Panti, jumlah penyuluh agama cukup memadai, yakni penyuluh PNS sebanyak 6.226 dan penyuluh Non PNS 45 Ribu serta penghulu se-Indonesia sebanyak 6.638 orang.
"Baiknya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama manfaatkan sumber daya manusia yang ada serta perkuat SDM mereka. Karut marut di sektor perkawinan semestinya menjadi tupoksinya," jelas Panti.
Dia menyayangkan narasi sertifikasi pra nikah yang telah membuat gelisah masyarakat di tingkat bawah. Menurut dia, praktik pernikahan dini dan penyimpangan dalam praktik pernikahan semestinya tak bisa terjadi jika masyarakat dan semua pihak taat pada aturan yang berlaku.
"Pertanyaannya mengapa pernikahan dini masih bisa terjadi," ujar Panti.
Ia mendorong Kementerian Agama melakukan audit secara menyeluruh terhadap para penyuluh agama khususnya dalam hal penyuluhan terhadap pernikahan.
"Penyuluh agama harus dipastikan paham secara menyeluruh mengenai pernikahan baik syarat dan rukun pernikahan termasuk pendidikan pra nikah ini," tegas Panti.
Kualitas penyuluh agama diharapkan menjadi garda terdepan untuk melakukan edukasi pra nikah kepada calon mempelai.
"Kami sarankan, daripada pemerintah sibuk mewacanakan sertifikasi pra nikah, lebih baik pemerintah lakukan evaluasi kepada para petugas di lapangan, up grade pengetahuan mereka agar kehadiran mereka dirasakan nyata oleh masyarakat," tandas Panti.
Alumnus Pascasarjana FH Universitas Indonesia (UI) ini mendorong agar Kementerian Agama dapat memaksimalkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat tak terkecuali seperti Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments