Catatan Akhir Pekan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 17/11/2019 12:14 WIB

Dilema Perkembangan Skuter Listrik

Skuter listrik
Skuter listrik

DAKTA.COM - Eko Yulianto, Mahasiswa S2 ITB

 

Kondisi lingkungan yang sangat terdampak oleh semakin banyaknya kendaraan berbahan bakar minyak memicu perkembangan teknologi untuk mengembangkan jenis alat transportasi yang ramah lingkungan untuk digunakan masyarakat di seluruh dunia. Saat ini perkembangan alat transportasi mulai berubah dari penggunaan mesin bahan bakar minyak menjadi penggunaan tenaga listrik (electric vehicle).

 

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan otomotif yang menawarkan alat transportasi menggunakan tenaga listrik keseluruhan maupun sebagian (hybrid). Kendaraan bertenaga listrik berkembang dengan cepat di seluruh dunia juga disebabkan oleh beberapa peraturan yang memberikan keuntungan bagi produsen maupun konsumen kendaraan bertenaga listrik dibandingkan kendaraan dengan bahan bakar minyak.

 

Perkembangan kendaraan bertenaga listrik juga memunculkan beberapa start-up company yang bergerak di bidang pembuatan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain memproduksi produk yang memang diperuntukkan sebagai pengganti alat transportasi berbahan bakar minyak, perusahaan tersebut juga memproduksi beberapa alat transportasi yang sebelumnya belum pernah ada dengan tetap menggunakan tenaga listrik.

 

Alat transportasi seperti segway, wheel balancer, electric scooter memberikan kemudahan bagi pengguna berkembang sangat cepat dan mulai menjadi alat transportasi idola bagi masyarakat di perkotaan karena kemudahan penggunaan, ramah lingkungan, mudah diisi ulang. Dari berbagai alat transportasi yang berkembang tersebut, electric scooter atau skuter listrik merupakan produk yang sangat disukai oleh masyarakat dunia saat ini.

 

Pertumbuhan penjualan yang sangat tinggi terhadap skuter elektrik ini mendorong beberapa perusahaan meningkatkan kemampuan kecepatan maksimal dan/atau meningkatkan kemampuan kapasitas baterai skuter listrik tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Selain peningkatan secara kualitas, perusahaan juga bersaing dengan menurunkan harga jual sehingga pelanggan semakin tertarik terhadap produk ini.

 

Permasalahan Baru

 

Dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini, skuter listrik yang dijual di pasaran dapat melaju sampai dengan 50 km/jam! Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan baru, yaitu dengan adanya catatan kecelakaan yang melibatkan skuter listrik di beberapa negara.

 

Berdasarkan berita dari BBC News, kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik mengakibatkan sebelas kematian di Paris, Brussel, Barcelona, dan London. Catatan kecelakaan ini terutama terjadi di sekitar trotoar jalan. Artinya, skuter listrik tersebut berjalan dengan kecepatan cukup tinggi di sekitar masyarakat yang sedang berjalan kaki ataupun menggunakan sepeda.

 

Penggunaan skuter listrik di sekitar trotoar dan jalur sepeda merupakan kebiasaan karena sebelumnya skuter tanpa tenaga listrik digunakan bersamaan dengan pejalan kaki maupun sepeda. Karena belum adanya peraturan yang jelas, pengguna skuter listrik masih menggunakan jalur pejalan kaki maupun sepeda dalam berkendara dibandingkan menggunakan jalur kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki kecepatan lebih tinggi.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, beberapa negara-negara di Eropa memiliki peraturan yang sangat ketat mengenai klasifikasi skuter listrik maupun area yang boleh dilalui, bahkan ada beberapa negara yang belum memberikan izin penggunaannya kecuali untuk digunakan di lingkungan kediaman pribadi.

 

Saat ini negara-negara seperti Jerman, Prancis, Austria, dan Swiss memperbolehkan penggunaan skuter listrik, sedangkan Inggris dan Irlandia memberikan larangan skuter listrik di trotoar maupun jalanan tetapi diperbolehkan untuk penggunaan di lingkungan kediaman pribadi. Bahkan Swedia memberikan larangan penggunaan skuter listrik dengan kecepatan lebih dari 20 km/jam untuk menggunakan jalur pejalan kaki dan sepeda.

 

Beberapa negara di Eropa juga sedang menyelesaikan beberapa peraturan dan/atau merevisi peraturan mengenai keberadaan penggunaan skuter listrik untuk mendapatkan formula yang tepat bagi pengguna maupun keselamatan masyarakat.

 

Perkembangan di Indonesia

 

Perkembangan penggunaan skuter listrik tidak hanya terjadi di negara-negara Eropa, tetapi juga di negara-negara Asia termasuk Indonesia. Salah satu kejadian yang melibatkan pengguna skuter listrik di Jakarta adalah kerusakan beberapa alas kayu di jembatan penyeberangan orang (JPO). Artinya, kecenderungan pengguna skuter listrik di Indonesia juga menggunakan jalur yang diperuntukkan untuk pejalan kaki maupun jalur sepeda.

 

Hal ini cukup mengkhawatirkan karena potensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik cukup besar sesuai dengan pengalaman di negara-negara lain. Dari pengalaman kerusakan alas kayu di JPO tersebut dan beberapa kondisi yang sudah ada di beberapa negara, perkembangan penggunaan skuter listrik perlu disiapkan peraturan yang jelas mengenai jalur yang diperbolehkan maupun spesifikasi yang diperkenankan.

 

Secara teknis, kemampuan skuter listrik yang memiliki kecepatan sampai dengan 50 km/jam akan sangat berbahaya apabila digunakan bersamaan dengan pejalan kaki maupun sepeda. Dari kondisi ini, skuter listrik seharusnya tidak diperkenankan digunakan di trotoar ataupun jalur yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dan sepeda.

 

Di sisi lain penggunaan skuter listrik menggunakan jalur kendaraan roda dua maupun roda empat juga sangat berbahaya karena kemampuan kecepatan dan keselamatan skuter listrik jauh di bawah kendaraan pada umumnya. Berdasarkan pertimbangan teknis tersebut, diperlukan peraturan yang jelas mengenai penggunaan jalur yang diperbolehkan dalam menggunakan skuter listrik.

 

Beberapa negara menyediakan jalur khusus skuter listrik dan/atau sejenisnya dengan mengurangi porsi jalur pejalan kaki maupun sepeda atau porsi jalur kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain penambahan jalur khusus skuter listrik dan/atau sejenisnya, beberapa negara yang memiliki kesulitan penyediaan jalur khusus karena keterbatasan lebar jalan memilih menggunakan pembatasan spesifikasi kecepatan skuter listrik yang boleh digunakan.

 

Penetapan batasan kecepatan yang dianggap relatif aman (10-20 km/jam) diharapkan pengguna skuter listrik tetap menggunakan jalur pejalan kaki dan/atau sepeda dengan tetap menekan risiko terjadinya kecelakaan. Sudah saatnya pemerintah membuat peraturan yang jelas mengenai penggunaan skuter listrik ini sehingga pemilik skuter listrik dan pejalan kaki mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

 

Selain itu, peraturan yang jelas juga akan menciptakan sikap menghargai dan mengurangi perselisihan antara pejalan kaki dan pengguna skuter listrik. Keberadaan peraturan yang jelas juga akan membantu distributor skuter listrik untuk melakukan penjualan sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, dengan peraturan yang jelas, perkembangan skuter listrik di Indonesia juga akan semakin meningkat dan secara tidak langsung mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak. **

 

Editor :
Sumber : Eko Yulianto
- Dilihat 4635 Kali
Berita Terkait

0 Comments