Sabtu, 16/11/2019 11:57 WIB
PKS Mendesak Regulasi Skuter Listrik Segera Dibuat
JAKARTA, DAKTA.COM - Usai dua pengguna GrabWheels atau skuter listrik tewas ditabrak mobil, Ahad (10/11) lalu, Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendesak agar regulasi soal penggunaan skuter listrik segera dibuat.
"Ini sangat mendesak dibuat regulasinya karena sudah ada korban jiwa," ujar Syaikhu.
Menurut Cawagub DKI Jakarta itu, peristiwa tersebut bisa menjadi gambaran bagi pemerintah, jika pengguna skuter listrik semakin banyak.
Diprediksi, pengguna kendaraan itu akan menjamur ke daerah lain, di seluruh Indonesia.
Jika skuter listrik dibandrol dengan harga sekitar Rp 6-7 juta, untuk pihak yang ingin sekadar menyewa, hanya dikenakan tarif yang relatif terjangkau.
"Harganya relatif terjangkau. Potensi semakin banyaknya pengguna artinya kian besar," kata Syaikhu lagi.
Dengan waktu 30 menit, peminjam hanya perlu membayar Rp5.000, atau Rp175.000 untuk 30 hari, dirujuk dari aplikasi online Grabwheels, per November 2019.
Sementara hingga kini, penggunaan skuter listrik di jalan raya, belum diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Padahal menurut Syaikhu, teknologi yang sudah semakin berkembang, membuat pilihan moda transportasi, terutama beroda dua, juga semakin banyak.
Keberagaman moda transportasi yang dipilih para pengguna, berdasarkan ukuran, kecepatan, kekuatan, dan cara penggunan, serta cara mengoperasikannya.
Jika tidak adanya aturan penggunaan skuter listrik di jalan raya terus dibiarkan, bisa membahayakan pengguna, maupun sesama pengendara kendaraan lain.
Perbedaan tingkat kecepatan, serta skuter listrik yang masih sangat minim alat pendukung keamanan, seperti spion, juga mesti dipertimbangkan.
Untuk itu, Syaikhu memberi beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Mendesak untuk segera merevisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana peraturan ini menjadi payung hukum untuk alat dan moda transportasi di jalan.
Syaikhu memandang, kecepatan perubahan teknologi juga harus diimbangi dengan kecepatan dan fleksibilitas dari regulasi demi kemananan dan kenyamanan masyarakat.
2. Mengusulkan dalam revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setidaknya, memuat pembagian jenis kendaraan secara lebih fleksibel, berdasarkan jenis penggerak, ukuran, jumlah roda, dan kecepatan.
Revisi tersebut juga perlu secara detail mengatur ruang jalan tertentu, untuk jenis-jenis kendaraan yang berbeda, serta harus secara detail pula mengatur aspek pengamanan yang harus dimiliki oleh setiap jenis kendaraan.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis FPKS DPR RI |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments