Jum'at, 15/11/2019 15:52 WIB
YLKI Desak Pelarangan Vape di Indonesia
JAKARTA, DAKTA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung rencana pelarangan vape di Indonesia dan mendesak pemerintah segera melarang peredaran rokok elektronik.
"YLKI sangat mendukung, bahkan mendesak agar pemerintah segera melarang vape di Indonesia," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Penelitian mengenai dampak kesehatan penggunaan vape masih sangat sedikit di seluruh dunia, apalagi Indonesia. Namun ada kecenderungan peningkatan kasus kesehatan terkait penggunaan vape di Amerika Serikat.
The Guardian pada 7 September 2019 menyiarkan artikel yang menyebutkan bahwa jumlah kasus kesehatan terkait penggunaan vape meningkat menjadi 450 kejadian di 33 negara bagian Amerika Serikat pada awal September. Di antara kasus yang terjadi adalah gangguan nafas berat pada orang muda sehat setelah mengonsumsi rokok elektronik.
Sementara itu, artikel CNN yang sudah diperbarui pada 26 September 2019 menyebutkan bahwa Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat mencatat jumlah kasus kesehatan terkait vape mencapai 530 kejadian dengan sembilan kematian pada 17 September 2019.
Kasus kematian akibat vape dilaporkan terjadi di California dan Kansas (masing-masing dua kasus), serta masing-masing satu kasus di Illinois, Indiana, Minesota, Missouri, dan Oregon.
Kepada CNN, Sekretaris Departemen Kesehatan dan Lingkungan Negara Bagian Kansas Lee Norman mengatakan bahwa kasus-kasus kesehatan terkait vape tersebut hanyalah puncak dari sebuah gunung es.
Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektronik ke dalamnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments