Selasa, 12/11/2019 12:49 WIB
Habib Rizieq Dicekal Pemerintah? Ini Klarifikasinya
JAKARTA, DAKTA.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) baru menunjukkan surat pencekalannya untuk kembali ke Indonesia dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyatakan publikasi surat pencekalan itu sebagai bentuk bahwa memang persoalan kepulangan (HRS) ke Indonesia ada yang mencekalnya.
"Habib Rizieq mengalami dua kali pencekalan pertama tanggal 15 Juni 2018 dan kedua tanggal 7 Desember 2018," ucapnya saat dikonfirmasi Radio Dakta, Selasa (12/11).
Ia menyampaikan, mengutip pernyataan dari mantan Dubes Arab Saudi untuk RI, Osama bin Muhammed Abdullah Al Shuaibi saat diwawancarai salah satu stasiun televisi mengungkapkan bahwa memang ada permintaan pencekalan dari pemerintah Indonesia.
"Pencekalan Habib Rizieq ada indikasi kuat atas permintaan pemerintah republik Indonesia terkait kepentingan Pilpres," ungkapnya.
Ia mengaku, Habib Rizieq baru memublikasikan surat pencekalan itu karena alasan untuk menjaga kondusivitas umat. Terlebih saat itu momentum pilpres sehingga kondisinya sedang memanas.
"Habib Rizieq juga menunggu sikap baik dari pemerintah terkait perncekalan ini. Tapi ternyata malah seperti diabaikan, sehingga dalam rangka mempertahankan hak konstitusional beliau akhirnya Habib Rizieq umumkan," paparnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyatakan bahwa ia tidak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran dicekal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.
Hal itu disampaikannya melalui video yang tersebar di sosial media. Melalui video itu, Habib Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments