Senin, 11/11/2019 16:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pencurian ATM di Mustika Jaya
BEKASI, DAKTA.COM - Kasus kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali terjadi. Kawanan tersebut menyasar tempat yang sepi dengan sasaran pengguna ATM yang lengah. Kejadian tersebut terjadi pada Senin Tanggal 04 November 2019, di lndomart Mustikasati Jl. Raya Mustikasari Kel. Mustikasari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi.
“Dan saat itu kalau tempatnya sepi langsung melakukan aksinya, modusnya dengan mengganjal lubang ATM dengan mika botol air mineral yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol. Ali Joni kepada media, Senin (11/11).
Tersangka berinisial AKE (18) dan AS (31) pun berhasil ditangkap polisi tidak jauh dari lokasi aksi kejahatan mereka. Dalam aksinya, mereka membagi peran masing-masing.
“Tersangka ada yang berlaku sebagai joki dan ada yang pura-pura menawarkan bantuan kepada korban,” tambahnya.
Selain dua tersangka yang ditangkap, H dan R Menjadi buron (DPO) kepolisian. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga 13 juta lebih karena kejadian tersebut.
Hasil ini menurut keterangan tersangka didapatkan dari satu orang korban, para tersangka sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat yang berbeda,” tandasnya.
Ia menjelaskan, para pelaku sudah mengincar korban dengan ikut mengantri pada ATM. Korban yang mengalami kesulitan kemudian ditawari bantuan oleh salah seorang pelaku, dan pelaku juga menghafal pin korban selanjutnya pelaku menukar ATM korban dengan kartu Atm.
Setelah korban pulang dan mengambil buku rekening untuk melakukan pemblokiran, para pelaku yang masih berada di ATM tersebut kemudian memindahkan saldo dari rekening korban serta melakukan penarikan di ATM yang sama.
“Setelah melakukan pelaporan kepada pihak bank, korban kaget karena dikonfirmasi bahwa rekening korban telah melakukan lima kali transaksi,” ujar kapolsek.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya,” pungkasnya.
Para tersangka diamankan berikut barang bukti sebilah potongan gerjadi besi, bukti transaksi dan motor yang dikendarai oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ((
Reporter | : | |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments