Kamis, 07/11/2019 18:50 WIB
Ini Batasan Radikalisme Menurut Wamenag
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid memberikan batasan mengenai pemahaman radikalisme yang kerap disalahpahami untuk menyudutkan kelompok tertentu.
"Ada pemahaman keagamaan dalam masyarakat kita yang ekstrem sehingga kami memberikan batasan terhadap pemahaman radikalisme," ungkap Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (7/11).
Ia memaparkan ada tiga hal yang menjadi batasan bahwa pemahaman tersebut adalah radikalisme yakni apabila pemahaman tersebut mencederai hak-hak kemanusiaan.
"Yang kedua mengingkari kesepakatan nasional terhadap nilai-nilai yang telah kita sepakati bersama. Yang ketiga, membangun paham yang intoleransi, takfiri dan semacamnya," jelasnya.
Zainut mengatakan bahwa mereka akan lebih fokus untuk melakukan antisipasi pemahaman radikalisme dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat.
"Tapi Kementerian Agama yang kita bangun dan kembangkan adalah moderasi beragama, suatu praktek keagamaan yang moderat," imbuhnya.
Zainut meyakini dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat, maka akan lebih merangkul semua golongan umat beragama dan mempersatukan bangsa.
"Moderasi beragama untuk membangun kehidupan yang moderat, kehidupan yang bebas dari paham-paham radikal dalam arti negatif harus menjadi kesepakatan kita bersama," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments