Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/11/2019 18:50 WIB

Ini Batasan Radikalisme Menurut Wamenag

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid memberikan batasan mengenai pemahaman radikalisme yang kerap disalahpahami untuk menyudutkan kelompok tertentu. 
 
"Ada pemahaman keagamaan dalam masyarakat kita yang ekstrem sehingga kami memberikan batasan terhadap pemahaman radikalisme," ungkap Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (7/11).
 
Ia memaparkan ada tiga hal yang menjadi batasan bahwa pemahaman tersebut adalah radikalisme yakni apabila pemahaman tersebut mencederai hak-hak kemanusiaan. 
 
"Yang kedua mengingkari kesepakatan nasional terhadap nilai-nilai yang telah kita sepakati bersama. Yang ketiga, membangun paham yang intoleransi, takfiri dan semacamnya," jelasnya. 
 
Zainut mengatakan bahwa mereka akan lebih fokus untuk melakukan antisipasi pemahaman radikalisme dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat. 
 
"Tapi Kementerian Agama yang kita bangun dan kembangkan adalah moderasi beragama, suatu praktek keagamaan yang moderat," imbuhnya. 
 
Zainut meyakini dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat, maka akan lebih merangkul semua golongan umat beragama dan mempersatukan bangsa.
 
"Moderasi beragama untuk membangun kehidupan yang moderat, kehidupan yang bebas dari paham-paham radikal dalam arti negatif harus menjadi kesepakatan kita bersama," pungkasnya. **
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1862 Kali
Berita Terkait

0 Comments