Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/11/2019 13:03 WIB

Tahun 2020, Gaji Guru Honorer di Kabupaten Bekasi Diusulkan Rp2,1 Juta

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari F PDIP Soleman 1
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari F PDIP Soleman 1
CIKARANG, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman beradu argumen dengan pemerintah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, dirinya mendesak untuk kenaikan gaji guru honorer, pada Tahun 2020 mendatang. Sehingga, kesejahteraannya dapat diakomodir.
 
Soleman mengatakan, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020, anggaran untuk jasa tenaga kerja (jastek) sektor pendidikan ada peningkatan, dengan beberapa usulan.
 
"Dengan perdebatan yang sangat sengit, saya selaku wakil ketua DPRD mengusulkan gaji guru honorer di Kabupaten Bekasi harus 2,1 juta per-bulan," kata Soleman saat ditemui di DPRD, Jumat (8/11/2019).
 
Penambahan tersebut, kata Soleman, pada Tahun 2018 untuk usulan Tahun 2019 Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kenaikan honor, para tenaga pendidikan non PNS itu mendapat kenaikan hingga Rp500.000 per bulan. Selain honor naik, jumlah penerima jastek pun bertambah.
 
"Kemudian untuk Tahun 2020 kita memperjuangkan kembali dinaikkan 100 ribu. Agar di tahun depan menjadi 2,1 Juta per-bulan," ujar Soleman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
 
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyusunan KUA PPAS yang digelar beberapa pekan ada kenaikan jumlah PAD yang masih dihitung secara umum. Jumlah tersebut bakal dirinci dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang rencananya mulai dibahas.
 
"Draf KUA-PPAS sudah disampaikan pada eksekutif untuk dientri, kemudian dikembalikan ke kami lalu dibuat panitia khusus," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 5143 Kali
Berita Terkait

0 Comments