Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/11/2019 13:38 WIB

BPJS Naik, Pemkab Bekasi Tambah Biaya Premi Peserta PBI

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. 
 
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mulai diberlakukan pada awal 2020 mendatang.
 
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memerlukan dana Rp79 miliar sebagai imbas kenaikan BPJS Kesehatan mulai tahun depan. Dana itu dibutuhkan untuk mengcover 579.944 peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI-APBD) setempat.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam pembahasan DPRD.
 
Menurutnya penambahan premi BPJS Kesehatan dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per peserta penerima bantuan iuran (PBI).
 
"Selama ini biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di wilayahnya dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD kabupaten dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat," ungkapnya di Cikarang, Kamis (7/11).
 
Pada 2019 Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran Rp96 miliar untuk mengcover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD. Dengan adanya kenaikan ini, pemda membutuhkan anggaran tambahan Rp79 miliar pada 2020.
 
Selain iuran BPJS bagi penerima bantuan iuran (PBI), Enny menyebut Pemkab Bekasi juga telah mengalokasikan anggaran Rp 15 miliar untuk kebutuhan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun depan. 
 
"Peningkatan ini cukup signifikan dibanding tahun ini, yang hanya Rp 11,5 miliar. Pada 2018, anggaran Jamkesda hanya Rp 8 miliar." **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1302 Kali
Berita Terkait

0 Comments