Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/11/2019 15:29 WIB

MUI Kota Bekasi: Kenakan Cadar Hal yang Biasa

Muslimah bercadar
Muslimah bercadar
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH. Zamaksyari Abdul Majid menegaskan tidak ada yang salah dalam pengenaan cadar dan celana cingkrang di tengah masyarakat. Bahkan pakaian itu hal yang lumrah dikenakan sehari hari.
 
Ia menekankan, pada prinsipnya seseorang dilihat atau dinilai bukan hanya sekadar dari pakaiannya saja, melainkan perilaku sehari-harinya yang mengedepankan akhlak.
 
"Karena memang ada background, kasus begini aja. Dan kebetulan menggunakan pakaian seperti itu," ucapnya kepada Dakta, Rabu (6/11).
 
Ia mengaku, pakaian bercadar dan celana cingkrang memang sering kali diidentikkan sebagai orang yang berpaham radikal.
 
"Tentu saja itu tidak benar juga," ujarnya.
 
Menurutnya, pakai seperti itu bukan menjadi salah satu ciri khas budaya, melainkan cadar adalah pakaian untuk menutup aurat.
 
"Jadi pakaian itu sah - sah saja digunakan di tengah masyarakat," terangnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1812 Kali
Berita Terkait

0 Comments