Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/11/2019 15:19 WIB

Layanan Hukum di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Bincang Publik bersama Kejari Kota Bekasi
Bincang Publik bersama Kejari Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.
 
Di Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri dibagi dalam enam bagian, yaitu pembinaan, intelejen, pidana khusus, pidana umum, seksi perdata dan tata usaha negara, serta seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
 
"Untuk seksi tindak pidana umum tugasnya untuk menindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan kriminal lainnya," ucap Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Andry Poliaman dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (6/10).
 
Ia menyebut, banyak menerima aduan atau konsultasi yang berkaitan dengan hukum dari masyarakat setiap harinya. 
 
"Aduan yang paling banyak itu kayak KDRT, pengasuhan anak, dan lainnya. Satu hari selalu ada yang konsul bahkan hingga ke WA," terang Bang Ucok sapaan akrabnya.
 
Ia mengaku, dalam melayani konsultasi masyarakat, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi lebih memberikan pandangan daripada solusi.
 
"Kita hanya memberikan pandangan dari permasalahan bukan menyuruhnya melakukan suatu hal. Jadi solusinya tetap diserahkan kepada masing-masing," imbuh Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, R.A. Nur Rizki.
 
Rizki menambahkan, masyarakat yang sedang memiliki persoalan terkait hukum bisa meminta bantuan konsultasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan datang langsung ke kantor Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1487 Kali
Berita Terkait

0 Comments