Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/11/2019 14:08 WIB

Tolak Terbitkan Perppu, Alasan Presiden Dibuat-buat

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
JAKARTA, DAKTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai alasan Presiden Jokowi menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai sebuah hal yang tidak relevan. 
 
"Mereka (hakim MK) pasti memahami betul mengenai konteks hukum tata negara, kalaupun Presiden mengeluarkan Perppu, saya yakin mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut," papar Bivitri di Jakarta, Senin (4/11).
 
Bivitri menegaskan bahwa penerbitan Perppu adalah sepenuhnya kewenangan dari Presiden sehingga pihak manapun tidak mempunyai wewenang untuk mempengaruhi keputusan tersebut. 
 
"Makanya saya merasa alasan ini kok terlalu dibuat-buat, sebaiknya terus terang saja apa yang mengganjal beliau untuk tidak jadi menerbitkan Perppu," imbuhnya. 
 
Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-undang KPK yang telah direvisi oleh DPR RI. Ia beralasan menghormati proses uji materi UU KPK yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. 
 
Meskipun sebelumnya Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK usai aksi unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa yang menolak UU KPK. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 729 Kali
Berita Terkait

0 Comments