Ahad, 03/11/2019 13:09 WIB
Apindo Bekasi Terima Putusan Kenaikan UMK 2020 dari Menaker
CIKARANG, DAKTA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menerima putusan Menteri Tenaga Kerja soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
"Sejauh ini kami selalu berpegang pada peraturan menteri," kata Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo di Cikarang, Ahad (3/11).
Sutomo mengatakan, pembahasan mengenai besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sudah mulai dilakukan pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.
"Baru pertemuan pertama jadi belum mengarah ke materi, baru sebatas informasi surat edaran Menaker," katanya.
Dirinya berharap pembahasan besaran kenaikan UMK dapat berjalan dengan lancar mengingat pihaknya selama ini tidak pernah keberatan dengan keputusan menteri perihal kenaikan upah dari tahun ke tahun.
"Karena memang biasanya kalau sudah mendekati waktunya (penetapan) final di tanggal 20-an itu agenda pembahasan dewan pengupahan. Bicara UMK, kita tidak ada masalah, kita ikuti sesuai ketetapan menteri gitu aja," ungkapnya.
Diketahui pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen dan sesuai edaran Menaker itu pula menyatakan UMK 2020 harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019.
Di sisi lain serikat buruh se-Kabupaten Bekasi sepakat menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 18 persen dari Rp4.146.126 menjadi Rp4,9 juta sebulan.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais mengatakan besaran usulan kenaikan itu berdasarkan hasil survei yang berpatokan pada 78 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas.
"Kita berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survei KHL setiap tahunnya," kata Ketua PUK FSPMI PT Epson itu.
Sekretaris FSPMI Bekasi, Parno menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persen tersebut.
"Kita tetap berkomitmen menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78 yang berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. PP 78 sampai saat ini kan masih kita upayakan untuk uji materi di Mahkamah Agung walaupun belum berhasil," katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments