Polda Metro Jaya Kerjasama Dengan Interpol Tahan Tersangka Dwelling Time
JAKARTA_DAKTACOM: Penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol guna mengamankan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan, Imam Aryanta, yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dwelling time (bongkar-muat) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
"Kami bekerja sama dengan Interpol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Jumat.
Langkah kerjasama Polda Metro Jaya dengan Interpol terkait keberadaan IM yang berada di Kanada dan Amerika Serikat dalam rangka tugas.
Iqbal menyatakan IM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif, Partogi Pangaribuan.
Serta dua tersangka lain yaitu pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan berinisial, M, dan pengusaha importir, MU.
Iqbal memastikan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan membawa IM setiba di Tanah Air, untuk diperiksa atas dugaan korupsi dan pencucian uang bongkar-muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Saat ini, Iqbal menuturkan Polda Metro Jaya masih fokus mendalami pada tahapan pre clearence dwelling time yang kewenangannya didominasi Kementerian Perdagangan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments