Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 02/11/2019 11:26 WIB

Jadi Ketua MKD, Aboe Bakar Ajak Jaga Marwah Parlemen

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsyi ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
 
"Penugasan ini merupakan amanah yang luar biasa berat, tentu tidak mudah dan harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Terlebih peran MKD adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat" disampaikan oleh Aboe Bakar Al Habsyi seusai pelantikan sebagai ketua MKD DPR RI (31/10) di Komplek Parlemen.
 
Aboe mengajak semua Anggota DPR RI menegakan nilai-nilai luhur dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan  peran dan fungsinya, karena sejatinya mereka dipilih untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Setiap langkah dan tindakan akan menjadi perhatian publik, semoga sikap keteladanan dan inspirasi menjadi bagian dasar dalam kerja-kerja di Parlemen.
 
"Anggota DPR RI sebagai pejabat publik
secara prinsip terikat kepada norma-norma hukum dan etika publik. Melekat keistimewaan hak di satu sisi, namun juga memiliki kewajiban standar moral disisi yang lain"
 
Proses penegakan marwah dan kehormatan DPR RI sejatinya tidak bisa dibebankan kepada orang per orang, pun juga kepada sebuah lembaga an sich. Perlu dukungan seluruh elemen dan komponen yang ada di dalamnya.
 
Aboe Bakar menyampaikan setidaknya ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk memperkuat dan mengoptimalisasikan kelembagaan MKD ini. “Pertama, kita harus terus mensosialisasikan keberadaan MKD ini kepada masyarakat. Agar mereka tahu fungsi dan peran MKD. Sehingga mereka akan dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPR RI”. terang Aboe Bakar.
 
“Kedua, memperluas akses pelaporan pelanggaran etik. Yaitu dengan memberikan sosialisasi mengenai tata cara pelaporan jika didapati ada indikasi pelanggaran etik oleh anggota. Hal ini termasuk mengenai persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk membuat laporan. Sehingga masyarakat akan benar-benar paham mengenai mekanisme pelaporan, maupun persyaratan yang diperlukan. Sehingga laporan yang dibuat bukan asal-asalan ataupun cenderung bersifat asumsi bahkan fitnah semata.” lanjut Wakil Ketua Bidang DPP PKS tersebut.
 
Selanjutnya menurut Aboe Bakar diperlukan penguatan dan penyempurnaan mekanisme internal. “Hal ini merupakan peningkatan daya dukung penerimaan perkara dan pemrosesan perkara di internal MKD. Termasuk penguatan dan perbaikan SOP di internal. Sehingga dalam setiap perkara yang masuk akan dapat diproses sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk menjaga kerahasiaan dokumen.” terang bendahara Fraksi PKS tersebut. Menurutnya Perbaikan ini diperlukan untuk mencegah terjadi kebocoran laporan ataupun dokumen lainnya, yang ditujukan hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
 
"InsyaAllah jika kita berikhtiar dengan sungguh-sungguh dan secara tekun terus berproses menegakan standar yang lebih baik, sebuah keniscayaan rakyat akan lebih percaya dalam menyalurkan berbagai aspirasi ke DPR RI" pungkas Aboe.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis Humas Fraksi PKS DPR RI
- Dilihat 807 Kali
Berita Terkait

0 Comments