Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 01/11/2019 10:28 WIB

Usai Rotasi, Camat di Kabupaten Bekasi Wajib Edukasi Soal Sampah

Ilustrasi tumpukan sampah liar
Ilustrasi tumpukan sampah liar
CIKARANG, DAKTA.COM - Seluruh camat di wilayah Kabupaten Bekasi diinstruksikan untuk membersihkan sampah dan mengedukasi warganya agar tidak membuang sampah sembarangan.
 
Dari 23 kecamatan, sebagian besar camat dirotasi dan diganti wilayah tugasnya, sehingga mereka harus memaksimalkan perannya dalam mengatasi persoalan sampah.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan sampah di wilayahnya masih menjadi persoalan serius karena banyak ditemukan tempat pembuangan sampah ilegal, bahkan sampah terdapat di aliran sungai.
 
Oleh karena itu, camat harus berperan agar menjaga wilayahnya supaya bebas dari tumpukan sampah.
 
"Pola hidup masyarakat masih kurang bersih, percuma saja jika sampah sudah dibersihkan tetapi warganya membuang sampah sembarangan," ucapya di Cikarang, Jumat (1/11).
 
Eka menyebut, sebenarnya ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pelarangan membuang sampah. Sehingga bisa saja warga yang membuang sampah diberikan sanksi, tetapi pihaknya melakukan cara-cara pencegahan dan mengedukasi warga.
 
Sebelumnya, sebanyak 230 pejabat eselon 2,3, dan 4 setingkat kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, camat, dan kepala seksi di rotasi dan dimutasi.
 
Rotasi ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong, serta bentuk penyegaran organisasi di lingkungan Kabupaten Bekasi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 989 Kali
Berita Terkait

0 Comments