Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/11/-0001 00:00 WIB

Dirkrimsus PMJ Geledah Rumah Tersangka Suap Peti Kemas

rumah partogi
rumah partogi

BEKASI_DAKTACOM: Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah Partogi Pangaribuan, tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (31/7/2015).

Rumah berlantai dua ini tepatnya beralamat di Komplek Masnaga, Puri Bintara Regency  RT 13/01. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pejabat kepolisian Polda Metro Jaya saol penggeledahan ini. Pantauan Dakta, polisi sudah datang sejak pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk penjagaan rumah tersangka, memang terlihat sejumlah polisi bersenjata khusus mengamankan rumah bercat silver ini.

Sejumlah anggota keluarga tersangka terlihat lalu lalang. Bahkan terlihat juga sejumlah keluarga menaiki mobil Honda HR-V  Merah B. 1220 TIQ meninggalkan rumah tersebut.

Penetapan Partogi menjadi bertambah sebagai tersangka menjadi empat tersangka. Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan inisial I, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag inisial MU, dan importir berinisial N. Mereka diduga terlibat praktik suap terkait daftar tunggu bongkar muat peti kemas.

Dwelling time adalah waktu berapa lama peti kemas barang impor ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada proses ini ada tahapan-tahapan birokrasi yang harus dilalui oleh importir yakni pre-clearence, customs clearence dan post clearence.

Pada tahapan pre-clearence, ada 18 instansi terkait, salah satunya Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan peraturan terkait importir ini. Proses inilah yang kemudian menghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Lamanya dwelling time ini tidak hanya menghambat keluarnya peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga sampai ke pasar. Banyak perusahaan yang merugi karena harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk mengurus dokumen pada tahapan pre-clearence ini karena semakin lama dokumen tidak diurus, semakin lama juga petikemas tertimbun yang mengakibatkan semakin besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh importir.***
 

Reporter :
Editor :
Sumber : Redaksi
- Dilihat 2512 Kali
Berita Terkait

0 Comments