Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/10/2019 11:45 WIB

Kenaikan BPJS Kesehatan Bisa Picu Tunggakan Lebih Masif

Ahmad Arbai, peserta BPJS Kesehatan (dok)
Ahmad Arbai, peserta BPJS Kesehatan (dok)
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Jokowi akhirnya menaikkan iuran BPJSKes sebesar 100 persen, untuk semua kelas. Jika dilihat sisi finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi atas defisit finansial BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri. 
 
Koordinator Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menilai akibat kenaikan BPJS Kesehatan itu akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri kelas III. Jika itu terjadi, maka bisa menggegoroti finansial BPJSKes secara keseluruhan.
 
Menurutnya,sebelum pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan menaikkan iuran harus melakukan langkah langkah strategis, seperti pembersihan data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab banyak peserta PBI yang salah sasaran, padahal tergolong orang mampu tetapi menjadi anggota PBI. 
 
"Kemudian, mendorong perusahaan yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan," tuturnya kepada Dakta, Kamis (31/10).
 
Ia juga menyarankan untuk mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kesehatan. Kenaikan cukai rokok urgent dialokasikan karena dampak eksternalitas negatif rokok, seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya. 
 
Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, YLKI meminta pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal. Sehingga, tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opnam. **

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 769 Kali
Berita Terkait

0 Comments