Kamis, 31/10/2019 11:45 WIB
Kenaikan BPJS Kesehatan Bisa Picu Tunggakan Lebih Masif
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Jokowi akhirnya menaikkan iuran BPJSKes sebesar 100 persen, untuk semua kelas. Jika dilihat sisi finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi atas defisit finansial BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.
Koordinator Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menilai akibat kenaikan BPJS Kesehatan itu akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri kelas III. Jika itu terjadi, maka bisa menggegoroti finansial BPJSKes secara keseluruhan.
Menurutnya,sebelum pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan menaikkan iuran harus melakukan langkah langkah strategis, seperti pembersihan data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab banyak peserta PBI yang salah sasaran, padahal tergolong orang mampu tetapi menjadi anggota PBI.
"Kemudian, mendorong perusahaan yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan," tuturnya kepada Dakta, Kamis (31/10).
Ia juga menyarankan untuk mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kesehatan. Kenaikan cukai rokok urgent dialokasikan karena dampak eksternalitas negatif rokok, seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya.
Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, YLKI meminta pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal. Sehingga, tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opnam. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments