Jum'at, 01/11/2019 08:43 WIB
Bapemperda DPRD Kota Bekasi Usulkan 6 Raperda, Apa Saja?
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan pihaknya akan mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD sebagai bagian dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Jo PP No. 12 Tahun 2018.
Adapun enam Raperda inisiasi PKS yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2020 tersebut adalah :
1. Raperda tentang Penataan Drainase Kota Bekasi
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran
3. Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat
4. Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
5. Revisi Perda No 17 Tahun 2009 tentang Peredaran Miras Kota Bekasi
6. Revisi Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
Saifuddaulah menyebut, usulan Raperda penyelenggaraan Perparkiran merupakan sebagai salah satu jawaban dari permasalahan parkir di Kota Bekasi yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat.
"Karena banyak pemilik kendaran roda empat yang tidak mempunyai garasi mobil dan parkir di jalan-jalan lingkungan warga sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas jalan," ungkap Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi itu, Jumat (1/11).
Selain itu, perlu juga pengaturan Penataan Drainase mengingat Kota Bekasi adalah kota yang selalu mengalami bencana banjir dan juga belum tertatanya drainase kota sehingga diharapkan adanya Perda ini akan menjadi salah satu solusi untuk menangani masalah banjir di Kota Bekasi dan juga sebagai implementasi Perda RDTR.
Untuk, usulan Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat merupakan implementasi dari PP No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Perda ini sangat penting dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujar politisi PKS itu.
Sementara, usulan Revisi Perda No. 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi, merupakan sebagai jawaban dari keluhan masyarakat terhadap peredaran miras dan juga sebagai respon atas usulan Kapolesta Kota Bekasi terkait belum diaturnya mengenai sanksi bagi para peminum.
"Keenam Raperda inisiatif tersebut diusulkan disaat belum masuknya usulan Propemperda dari Wali Kota Bekasi," jelasnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments