Kamis, 31/10/2019 15:39 WIB
Larang Penggunaan Cadar, Yandri Sebut Pemahaman Menag Dangkal
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyebut pernyataan Menteri Agama Fachrul Rozi yang ingin melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah sebagai pemahaman yang dangkal.
"Penggunaan pakaian tidak dapat menjadi tolak ukur apakah orang tersebut mempunyai paham radikalisme atau tidak, di Selandia Baru itu penembaknya berpakaian milenial, celananya tidak cingkrang," ujar Yandri di Gedung DPR RI, Senayan pada Kamis (31/10).
Yandri mengatakan, pernyataan tersebut justru akan menimbulkan kegaduhan baru dan sebaiknya sebagai seorang pejabat publik dapat lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan.
"Itu sudah memasuki ranah pribadi yang semestinya bukan menjadi urusan seorang pejabat negara. Jadi pemahaman itu terlalu dangkal," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan, rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Fachrul kembali menegaskan langkah ini dipertimbangkan Kemenag karena semakin banyak pengguna niqab yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments