Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/10/2019 14:10 WIB

Menag Harus Jelaskan Rencana Pelarangan Cadar

Muslimah bercadar
Muslimah bercadar
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Agama (Menag), Fachrul Rozi dikabarkan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan, ia beralasan hal tersebut untuk menjaga keamanan pasca penusukan yang dilakukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu. 
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusdikham Uhamka, Manager Nasution menuntut Menag untuk menjelaskan ke publik tentang rencana itu secara komprehensif.
 
"Jika warganegara yang memakai cadar itu meyakini sebagai pengamalan keagamaan, maka hal itu hak konstitusional yang harus dipenuhi," tegas Manager dalam keterangan persnya, Kamis (31/10).
 
Maneger berpendapat seorang pejabat publik tidak diperbolehkan untuk mengurangi hak konstitusional warga sebatas tidak mengganggu nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. 
 
"Kalau sampai ada warga negara yang bekerja di instansi pemerintah yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara," imbuh mantan Komisioner Komnas HAM ini. 
 
Apabila ada perbedaan pandangan antara Pimpinan Instansi Pemerintah dengan pegawainya sendiri, Maneger mengusulkan agar sebaiknya pihak pimpinan instansi pemerintah menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif dalam menyelesaikan persoalan.
 
"Hindari sikap ekslusifitas dan pemutlakan terhadap argumennya sendiri yang memantik semakin terbukanya sikap saling curiga," tutupnya. **

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 683 Kali
Berita Terkait

0 Comments