Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/10/2019 13:59 WIB

Kadin DKI Sebut Tuntutan Buruh Tak Masuk Akal

ilustrasi buruh
ilustrasi buruh
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut tuntutan buruh untuk menaikkan upah sebesar 15 persen sangat tidak masuk akal. 
 
"Di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak baik, memenuhi aturan pemerintah untuk menaikkan upah sebesar 8,51% saja sudah cukup berat bagi kami," ungkap Sarman. 
 
Sarman mencontohkan, para pengusaha retail saat ini sedang berjuang keras untuk terus menjaga eksistensi mereka di tengah gempuran perdagangan secara online yang lebih menjadi pilihan bagi masyarakat. 
 
"Apabila para buruh selalu menuntut di luar batas kemampuan para pengusaha, maka nanti dikhawatirkan mereka akan melakukan PHK massal," imbuhnya. 
 
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menentukan kenaikan upah minimum regional tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Hal ini sesuai dengan Data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen. 
 
Namun pada Rabu (30/10) kemarin, para serikat buruh di wilayah Jakarta menolak besaran tersebut dan menuntut agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1014 Kali
Berita Terkait

0 Comments