Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/10/2019 13:34 WIB

Besok, Pemprov DKI Umumkan Kenaikan UMP

Ilustrasi kenaikan upah minimum
Ilustrasi kenaikan upah minimum
JAKARTA, DAKTA.COM - Kadisnaker DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) baru akan disahkan pada Jumat (1/11) esok hari. 
 
"Per 1 November besok kita akan umumkan. Sekarang masih dibahas, kita mencari jalan tengah agar kedua belah pihak saling sepakat," ungkap Andri di Balai Kota, Kamis (31/10).
 
Andri mengaku adanya perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan serikat buruh dalam penentuan UMP 2020 yang masih akan terus mereka mediasi hingga esok hari. 
 
"Dari pihak pengusaha menginginkan kenaikan upah sesuai dengan regulasi pemerintah yakni naik sebesar 8,51% sementara serikat buruh menuntut agar kenaikan upah menjadi Rp4,6 juta," imbuhnya. 
 
Andri juga menambahkan selain tentang kenaikan upah, ada sejumlah program lain yang mereka akan lakukan untuk memenuhi kesejahteraan para pekerja, di antaranya adalah pelatihan kewirausahaan bagi para istri buruh.
 
"Jadi bukan hanya tentang kenaikan upah saja, program kami juga memperhatikan kesejahteraan buruh melalui beberapa pelatihan," tutupnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2432 Kali
Berita Terkait

0 Comments