Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/10/2019 12:24 WIB

Sah, Jokowi Teken Pepres Kenaikan BPJS Hingga 100 Persen

Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat dari besaran saat ini atau setara 100 persen. 
 
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu mulai resmi diberlakukan pada 1 Januari 2020. 
 
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
 
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip Rabu (30/10/2019).
 
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
 
Adapun, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
 
Sementara itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 747 Kali
Berita Terkait

0 Comments