Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/10/2019 09:49 WIB

Serahkan Draf UMK, Serikat Buruh Datangi Kantor Wali Kota Bekasi

Kantor Pemkot Bekasi
Kantor Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Serikat buruh hari ini, Rabu (30/10) pagi akan mendatangi kantor Wali Kota Bekasi untuk menyerahkan draf konsep upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020.
 
Draf konsep tersebut, memiliki point di antaranya wali kota dan gubernur harus menandatangi draf kenaikan UMK yang diusulakan oleh serikat pekerja.
 
"Kalau surat edaran Menaker 2019, yang digunakan acuan oleh Apindo bahwa kepala daerah (wali kota, red) dan gubernur tidak dapat menandatangani kenaikan UMK," jelas Koordinator Aksi FSPMI Heru Purdianto kepada Dakta di Pendopo Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (30/10).
 
Menurut Heru, sebagai kepala daerah, wali kota harus memutuskan hasil kesepatan antara serikat pekerja dengan serikat pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
 
"Kita mendesak wali kota juga harus menandatangani hasilnya nanti. Dan ini tanggal 21 November harus sudah selesai dan kemudian dibawa ke Gubernur Jawa Barat," jelas Heru.
 
Ia menjelaskan, sesuai hasil survei di lapangan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serikat pekerja mendesak kenaikan 15 persen UMK 2020. 
 
"Naik sekitar Rp600 ribu. Kalau sekarang Rp3,9 juta berarti menjadi Rp4,5 juta. Dan berlaku 1 Januari 2020," paparnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2492 Kali
Berita Terkait

0 Comments