Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/10/2019 15:49 WIB

Penjaringan Dewan Pendidikan Kota Bekasi Menyalahi Aturan?

Pendaftaran calon pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Pendaftaran calon pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Badan Musyawarah Perguruan Swasta menyoroti tahapan seleksi penerimaan Dewan Pendidikan (DP) di Kota Bekasi.
 
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 dan PP No.17 Tahun 2010 di mana Dewan Pendidikan dibentuk dari stakeholder pendidikan di daerah bukan perwakilan individu.
 
Sementara Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Bekasi saat ini menjaring orang perorangan yang berminat menjadi anggota DP yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, ini menyalahi aturan.
 
“Seharusnya panitia seleksi Anggota DP menyurati stakeholder pendidikan yang ada di Kota Bekasi untuk mengirimkan perwakilannya yang akan diseleksi menjadi Dewan Pendidikan. Selain itu ada persetujuan dari institusi pengurus untuk duduk di Dewan Pendidikan,” ujar  Sekjen Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Ayung Sardi Dauly pada Selasa (29/10).
 
Sementara nama-nama yang diumumkan panitia seleksi, kata Ayung, tidak ada yang mencerminkan unsur-unsur tersebut di atas.
 
Ia merinci sejumlah pemangku kepentingan Pendidikan di Kota Bekasi yang saat ini cukup banyak seperti;
 
1. Dinas Pendidikan perwakilan Eksekutif
2. Komisi 4 DPRD perwakilan Legislatif
3. BMPS perwakilan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat
4. PGRI
5. PGAI
6. Perwakilan Komite Sekolah
7. K3S, MKKS, FKKS
8. FKSDIT
9. LSM yang Peduli Pendidikan Seperti Sapu Lidi
 
Jika ingin melibatkan Perguruan Tinggi ada;
 
10. APTISI : Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
11. Ikatan Dosen
12. Ikatan Guru Indonesia dan Masyarakat yang Peduli Pendidikan,” jelasnya.
 
"Lantas bagaimana dengan Dewan Pendidikan?," tanyanya.
 
Pembentukan Dewan Pendidikan mengacu pada UU No.25 Tahun 1999 serta Kepmendiknas No.044/U/2002 yang bertujuan sebagai wadah peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Jadi bukan perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka mengamankan kebijakan, apalagi kalau hanya sebagai simbol pelengkap penderita.
 
“Jadi bagaimana Dewan Pendidikan bisa kredibel dan berkualitas jika diisi oleh orang-orang yang hanya sebagai pekerja di dunia pendidikan, sangat jauh harapan bisa menciptakan pendidikan berkualitas di Kota Bekasi apalagi mewujudkan visi kota Bekasi yang salah satunya Cerdas,” tegasnya.
 
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan
 
Inti Tugas Dewan Pendidikan
 
* Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
* Peningkatan Mutu Pendidikan
* Pemerataan Pendidikan
* Efisiensi Pengelolaan Pendidikan
 
“Jika anggota Dewan Pendidikan diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti apa itu tugasnya maka sering terjadi tidak ada fungsi dan peran dalam dunia pendidikan,” tegas Ayung. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1483 Kali
Berita Terkait

0 Comments