Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 26/10/2019 12:59 WIB

Fenomena Pengemudi Dibawah Umur Terkendala Fasilitas Bus Sekolah

Ilustrasi pelajar berkendara sepeda motor
Ilustrasi pelajar berkendara sepeda motor
BEKASI, DAKTA.COM - Fenomena anak sekolah membawa kendaraan sepeda motor terjadi di Kabupaten Bekasi, padahal dari segi umur dan legalitas mengemudi mereka belum cukup.
 
Dikhawatirkan dengan membawa akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, apalagi saat ini tengah digelar Operasi Zebra Jaya yang menyasar pengemudi di bawah umur.
 
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan persoalan pengendara di bawah umur harus dibatasi, karena membahayakan dan berpotensi terlibat kecelakaan, regulasinya memang harus dibuat agar melarang siswa membawa kendaraan.
 
Diakunya memang, pelarangan membawa kendaraan ke sekolah cukup sulit, karena wilayah Kabupaten Bekasi cukup luas, dan tidak tercover angkutan umum, sehingga terpaksa orang tua memfasilitasi anaknya membawa kendaraan.
 
Cecep menambahkan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus menyiapkan kendaraan bus sekolah untuk memfasilitasi siswa.
 
Hal ini nantinya akan dibicarakan dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dalam menyiapkan bus sekolah.
 
Sementara itu berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu lintas dari Polres Metro Bekasi, ada sebanyak 32 orang meninggal, 85 luka berat dan 566 luka ringan, sebagian besar korbannya berusia muda.
 
Oleh karena itu sosialiasi keselamatan berkendara bagi kalangan pelajar digiatkan untuk menekan jumlah korban kecelakaan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1435 Kali
Berita Terkait

0 Comments