Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/10/2019 16:43 WIB

Bupati Bekasi Didesak Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
CIKARANG, DAKTA.COM - Pergerakan Anak Muda Warga (Pandawa) Bekasi mendesak Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuķ serius menjalankan tugasnya dan menyelesaikan segala persoalan di wilayahnya.
 
Desakan itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Bekasi bekerja secara benar, Jumat (25/10).
 
Selain itu, mereka juga menuntut Bupati segera mengisi kekosongan seluruh jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi mulai dari kasie, kabid, kadis, hingga wakil bupati.
 
"Juga akselerasi peyerapan APBD Anggran 2019 dengan langkah-langkah inovatif, tegas, dan akuntabel. Dan bupati diminta menuntaskan persoalan kekeringan di Kabupupaten Bekasi dan mangkraknya pelaksanaan pembangunan," ucapnya.
 
kordinator aksi Fahri Pangestu mengatakan Gedung Tripartit, Islamic Center, Jembatan Pantai Muara Bakti, bundaran depan Pemkab dan lain-lain adalah bukti perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang tidak becus oleh SKPD. Selain itu tingginya angka kemiskinan yang mencapai 500.000 jiwa belum mampu ditekan oleh program-program pengentasan kemiskinan dan sejenisnya
 
"Serapan APBD yang minim bentuk ketidakpedulian Pemkab Bekasi dalam hal ini Bupati beserta jajaran dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Apa yang mereka sepakati dalam Paripurna berbentuk Perda APBD 2019 seharusnya dijalankan sebagai mestinya," tegasnya.
 
Menurutnya serapan Anggaran APBD yang belum sampai 60 persen memasuki triwulan terakhir ini adalah bentuk ketidakberpihakkan Bupati dan 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kepada masyarakat karena berdampak langsung kepada masyarakat.
 
Fahri menambahkan, serapan APBD yang minim menurutnya adalah tidak matangnya perencanaan program/kegiatan, takutnya pengguna anggaran menyerap program/kegiatan, banyaknya kekosongan jabatan, kurang tegasnya kepala daerah terhadap SKPD yang melakukan serapan rendah dan lain-lain. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1251 Kali
Berita Terkait

0 Comments