Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/10/2019 11:51 WIB

DPRD Kota Bekasi Godok Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang
BEKASI, DAKTA.COM - DPRD Kota Bekasi sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Orang Miskin yang direncanakan rampung pada akhir Desember 2019.
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nicodemus Godjang mengatakan, kasus pengadilan di Kota Bekasi menumpuk yang disebabkan oleh warga tidak mampu yang terlibat kasus hukum tetapi tidak bisa membayar advokat untuk pendampingan.
 
"Nah, Perda ini nantinya akan membantu masyarakat tidak mampu yang sedang terlibat kasus pidana maupun perdata, sehingga mereka bisa mendapatkan pendampingan hukum," jelas Nicodemus dalam Dialog Swara Bekasi di Radio Dakta, Jumat (25/10).
 
Ia mengaku, rancangan Perda ini sudah melalui naskah akademik dan saat ini menjadi rancangan perda. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Bekasi untuk pembahasan lebih lanjut.
 
"Kita berharap Perda ini bisa segera diundangkan agar warga miskin yang terlibat hukum bisa dibantu karena ini sifatnya gratis melalui subsidi dari APBD," papar Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini.
 
Untuk pembahasan Perda Bantuan Hukum bagi Orang Miskin ini akan melibatkan mitra bagian hukum Pemkot Bekasi, paguyuban advokat, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan ikatan advokat. ** 
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1300 Kali
Berita Terkait

0 Comments