Kamis, 24/10/2019 10:11 WIB
Harapan di Pundak Tito, Cegah Korupsi di Daerah
JAKARTA, DAKTA.COM - Terpilihnya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diingatkan agar tetap memegang prinsip otonomi daerah yang menekankan pola desentralisasi. Di sisi lain, latar belakang sebagai penegak hukum diharapkan mampu melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah.
Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Indra L Nainggolan mengatakan terpilihnya Tito Karnavian sebagai Mendagri diingatkan agar tetap memasang prinsip dasar otonomi daerah, yakni adanya densetralisasi kewenangan dari pusat ke daerah.
"Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan pusat dalam hal ini kemendagri tidak bersifat top down terhadap kepala daerah karena keberadaan otonomi daerah," ingat Indra di Jakarta, Kamis (24/10).
Menurutnya, latar belakang Tito sebagai Kapolri tidak boleh menjadikan relasi pusat dan daerah berubah menjadi gaya di kepolisian yang sarat dengan sistem komando.
"Ada pembagian kewenangan yang kaku antar pusat dan daerah. Prinsip otonomi daerah harus tetap dalam jalur yang tepat," kata Indra.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga berharap latar belakang Tito sebagai Kapolri dapat dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
"Sejak KPK berdiri sudah ada 191 kepala daerah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius Mendagri. Pencegahan korupsi di level daerah oleh pemerintah pusat tidak maksimal," imbuhnya.
Selain masalah tersebut, Indra menyebutkan pesan Presiden mengenai penataan regulasi di level daerah juga harus dikonkretkan oleh Mendagri. Kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dalam pembentukan regulasi di daerah harus lebih maksimal.
"Kewenangan executive preview yang dimiliki pemerintah pusat harus dimaksimalkan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada)," tandasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments