Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/07/2015 16:44 WIB

Kajari Tahan Dua Tersangka Penggelapan TPU Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Bekasi 1
Kejaksaan Negeri Bekasi 1

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi resmi  menahan terhadap dua tersangka korupsi penggelapan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 1,1 hektare.Kedua tersangka itu adalah Nurtani, (NT), mantan Camat Bantargebang,Sumiati (SM) mantan Lurah Sumur Batu, sementara Gatot Suteja (GS) staf perpustakaan Daerah Kota Bekasi, jadi buron. Sebelumnya Kejari Bekasi sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka

"Kedua tersangka ditahan di lapas yang berbeda yakni, Nurtani di Lapas Bulak Kapal Bekasi, sedangkan tersangka Sumiati ditahan di Rutan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur." Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi Ery Syarifah.

Dikatakan, tersangka yang ditahan hari ini Kamis (30/7/15), sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00. Menurut Ery, alasan pihaknya melakukan penahanan, karena dua tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Kita lakukan penahanan sebab berdasarkan undang-undang yang akan dikenakan tersangka boleh dilakukan penahanan. Dan dua tersangka sebelumnya selalu mengkir dalam pemanggilan resmi kejaksaan dengan alasan sakit. Sehingga pada pemanggilan ketiga kalinya ini keduanya langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan," ungkapnya.

Terkait dengan tersangka yang masih buron Kejari Bekasi lanjut Ery, saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan upaya pencarian. Kata dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari barangbukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka lainnya.

"Tersangka yang ditahan akan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ancamannya untuk pasal satu adalah satu tahun penjara, sedangkan pasal tiga adalah empat tahun penjara," ungkapnya.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2991 Kali
Berita Terkait

0 Comments