Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/10/2019 16:13 WIB

Gugatan Nasdem Kabupaten Bekasi Soal Kursi DPRD Ditolak MK

Mahkama Konstitusi
Mahkama Konstitusi
CIKARANG, DAKTA.COM - Gugatan Partai Nasdem Kabupaten Bekasi terkait perselisihan pengisian kursi DPRD dapil 2 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Sebelumnya, DPD Partai Nasdem mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hal ini terkait keputusan KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan caleg PKS sebagai anggota legislatif dapil 2, padahal menurut penafsiran mereka, dalam penyandingan data ada kesalahan administratif dan pidana.
 
Namun MK memutuskan lain, gugatan itu ditolak oleh lembaga negara yang menyelesaikan perselilisihan hasil pemilu tersebut.
 
Koordinator saksi DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Purwanto yang hadir dalam sidang pada Rabu (23/10) menyebut keputusan mMK dalam gugatan yang diajukan Nasdem bersifat tidak jelas dan kabur, sehingga gugatannya ditolak.
 
"Dengan ditolaknya gugatan itu, artinya kursi dapil 2 yang didapat PKS tetap aman," ujarnya di Cikarang, Rabu (23/10).
 
Budi menambahkan, dengan ditolaknya gugatan ini kursi PKS yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi tetap 10 kursi, diantaranya dapil 2 yang menyumbangkan 2 kursi.
 
"Saya berharap proses demokrasi Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi selesai, dengan adanya keputusan dari MK tersebut," ucapnya. **
 
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1838 Kali
Berita Terkait

0 Comments