Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/10/2019 17:07 WIB

Mengenai Pinjaman Tanpa Riba yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi kejebak riba
Ilustrasi kejebak riba

DAKTA.COM - Apa yang paling dikhawatirkan oleh umat Islam ketika hendak meminjam uang ke bank? Jawabannya adalah riba. Namun, kini kekhawatiran tersebut tidak perlu ada lagi karena telah banyak lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman tanpa riba.

 

Konsep Umum Pinjaman Tanpa Riba

Tawaran bunga oleh setiap bank adalah sesuatu yang lumrah. Beberapa tokoh menyebut bunga bank bukanlah riba, tetapi kalangan yang lain bersikukuh bahwa bank yang menawarkan bunga hukumnya haram.

 

Dari latar belakang tersebut, lahirlah bank jenis baru yang disebut bank syariah. Konsep pinjamannya pun tidak menawarkan bunga, melainkan sistem bagi hasil. Namun, bagi Anda yang butuh pinjaman tanpa riba, terdapat beberapa hal yang mesti dipertimbangkan, yaitu:

 

  1. Ketahui nominal pinjaman yang diperlukan
  2. Bandingkan dengan opsi lembaga keuangan yang berbeda
  3. Memahami persyaratan dengan baik
  4. Siap menerima konsekuensi

 

Selain itu, jenis lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman tanpa riba juga perlu diperhatikan. Beberapa penyedia jasa pinjaman tanpa riba ialah (sumber Duwitmu.com):

 

  1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)/ Bank Syariah
  2. Pegadaian Syariah
  3. Jasa Pinjaman Online, dan
  4. Kartu Kredit Syariah

 

Dengan melakukan pertimbangan dan mengetahui jenis lembaga keuangannya, debitur berarti telah menyetujui dan menerima kemungkinan konsekuensi yang akan terjadi. Biasanya, prinsip pinjaman tanpa riba ialah bagi hasil (nisbah), jual-beli barang (murabahah), serta akad sewa (ijarah wa istina’).

 

Konsep bagi hasil (nisbah) berlaku bagi debitur yang hendak membuka usaha, yakni dengan cara bagi laba pada bank sebagai ganti bunga. Sedangkan murabahah adalah barang belian yang diambil untung oleh bank berdasarkan kesepakatan dengan debitur.

 

Sedangkan sewa (ijarah wa istina’) ialah berpindahnya kepemilikan/ hak guna dari objek tertentu yang telah disepakati bank dan debitur. Dalam pinjaman tanpa riba ini, bank dan debitur berhubungan sebagai mitra yang orientasinya adalah al-falah, keuntungan dunia-akhirat.

 

Rekomendasi Produk Pinjaman Tanpa Riba Berbasis Bank

Ada beberapa bank yang menawarkan produk pinjaman tanpa riba, yaitu:

  1. BCA Syariah

Di antara produk pinjaman tanpa riba di BCA Syariah ialah Pembiayaan UMKM Bina Usaha Rakyat (BUR), melalui akad murabahah. Pembiayaannya hingga Rp. 2 miliar. Produk BCA Syariah lainnya yaitu Pembiayaan KPR iB, juga melalui akad murabahah.

 

  1. BRI Syariah

Produk BRI Syariah tentang pinjaman tanpa riba paling sedikitnya ada 4, yaitu Pembiayaan Koperasi, Pembiayaan Small Medium Enterprise (SME), Pembiayaan Auto, serta Pinjaman Makro. Kesemuanya dapat diajukan oleh individu maupun institusi.

 

  1. BNI Syariah

Produk pinjaman tanpa riba yang ditawarkan BNI Syariah yaitu Pembiayaan Usaha Kecil Menengah, Usaha Mikro, dan Pinjaman Pribadi/ KTA.

 

  1. BTN Syariah

Ada 12 produk yang ditawarkan, yaitu Tunai Emas, KPR Sejahtera, KPR BTN Indent iB, KPR BTN Platinum iB, Multimanfaat, Pembiayaan Konstruksi, Multijasa, Talangan Haji BTN, Pembiayaan Investasi,  Bangunan Rumah, Modal Kerja, dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

 

  1. Mandiri Syariah

Produk pinjaman tanpa riba dari Mandiri Syariah yaitu KTA Syariah Mandiri, Pembiayaan Griya BSM, Pembiayaan Pensiunan, BSM Implan, Pembiayaan Koperasi Syariah Simpan Pinjam untuk Karyawan, dan Pembiayaan Usaha Mikro.

 

  1. Bank Syariah Bukopin

Produknya meliputi akad murabahah, mudharabah, iB Pinjaman Qardh, iB Kepemilikan Rumah, Mudharabah Muqa‘adah, iB Istishna, Pembiayaan iB K3A, dan iB Kepemilikan Mobil.

 

  1. Bank Syariah Muamalat

Produk pinjaman tanpa riba yang ditawarkan bank ini mulai dari KPR, KTA Syariah Muamalat atau Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Umroh, serta Pembiayaan Pensiun melalui akad musyarakah, mudharabah, dan murabahah.

 

Perihal pinjaman tanpa riba wajib Anda ketahui sebagai debitur. Produk kredit tersebut memiliki persyaratan masing-masing di setiap bank. Presentase akad juga tidak selalu sama, meski jenis akadnya sama. Selain itu, setiap bank memiliki ketentuan masa tenor sendiri.

 

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 3337 Kali
Berita Terkait

0 Comments