Kamis, 17/10/2019 05:56 WIB
ICW : KPK Akan Mati Suri Sampai Desember
JAKARTA, DAKTA.COM - Koordinator ICW, Donald Fariz menyatakan KPK akan mati suri setelah berlakunya UU KPK yang telah direvisi pada Kamis (17/10) ini.
"Besok, UU KPK mulai berlaku. Jadi KPK sampai dengan dewan pengawas dibentuk tidak dapat melakukan penindakan. Paling tidak sampai dengan Desember, KPK ini tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Donald di kawasan Menteng, Rabu (16/10).
Hal ini, menurut Donald akan membuat KPK mati suri karena tidak bisa melakukan apapun untuk melakukan tindakan atas kasus korupsi hingga terbentuknya Dewan Pengawas di periode kepemimpinan yang baru.
"Ini adalah bentuk nyata kemunduran penegakan hukum kita, dimana kewenangan KPK semakin dilemahkan. Ini harus menjadi catatan penting bagi Presiden Jokowi pada periode keduanya," imbuhnya.
Presiden Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu atas UU KPK, maka pada Kamis (17/10) ini UU tersebut akan secara otomatis berlaku karena telah melalui 30 hari setelah disahkan oleh DPR RI.
Sejak disahkan, UU KPK ini menimbulkan banyak gejolak dan kritik keras dari publik, bahkan sejumlah aliansi BEM melakukan aksi demonstrasi terbesar sepanjang sejarah pasca reformasi untuk menolak berlakunya UU tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments