Rabu, 16/10/2019 09:17 WIB
Apa Saja Barang Kena Cukai?
BEKASI, DAKTA.COM - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Aulianto Candra Wicaksono menerangkan ada beberapa barang yang dikenakan cukai, yaitu minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan hasil tembakau.
Untuk produk hasil tembakau meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Tembakau Iris (TIS), Klembak Menyan, Klobot, Cerutu, ekstrak, dan lainnya.
"Barang itu dikenakan cukai karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi," kata Candra dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (16/10).
Menurutnya, barang kena cukai itu perlu pengawasan untuk melindungi masyarakat, terciptanya iklim usaha industri yang sehat, dan pengamanan penerimaan negara.
Kasubsi Penyidikan KPPBC Bekasi, Nanang Suhendra menambahkan lembaganya juga berfungsi untuk melindungi negara dari penyelundupan barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Bahaya peredaran rokok ilegal itu dapat meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap rokok karena harga jual yang murah, kemudian meningkatnya perokok pemula, merugikan perusahaan rokok legal dan negara," ungkapnya.
Ia menyampaikan, apabila ada masyarakat yang ingin menjadi pengusaha barang kena cukai harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
NPPBKC adalah Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments