Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/10/2019 11:14 WIB

Polda Metro Uji Coba Kamera Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Ilustrasi CCTV e-tilang
Ilustrasi CCTV e-tilang
JAKARTA, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya bersama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengujicoba kamera tilang elektronik di jalur busway guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan.
 
"Sudah kita pasang kamera ETLE sudah terkoneksi satu koridor dua kamera," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman di Jakarta, Jumat (11/10).
 
Arif menyebutkan, kamera pengawas khusus tilang elektronik itu terpasang di Koridor VI (Stasiun Barat Ragunan-Dukuh Atas 2).
 
TransJakarta memiliki 13 koridor secara keseluruhan namun satu koridor yang baru ujicoba memasang kamera tilang elektronik.
 
Arif menuturkan petugas mengujicoba pemasangan kamera tilang elektronik di Koridor IV karena pertimbangan termasuk jalur lalu lintas yang padat.
 
Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor.
 
"Artinya kita bisa melakukan kategorisasi kendaraan-kendaraan yang kita cari ataupun ketika ada suatu kejadian, kita mau mencari sesuatu, itu semua tersedia datanya. Kita bayangkan kalau semakin banyak kamera, semakin luas coverage kita, kita membuat sempit ruang gerak pelaku kejahatan," ujar Arif.
 
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan-Jalan MH Thamrin.
 
Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik senilai Rp38 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.
 
Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
 
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
 
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan tilang. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 557 Kali
Berita Terkait

0 Comments