Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/10/2019 09:41 WIB

JPH Kurang Seminggu Lagi, Halal Institute Berharap Menag Fokus

Sosialisasi Halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil
Sosialisasi Halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil
JAKARTA, DAKTA.COM - Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) akan dilakukan pada 17 Oktober 2019. Hingga saat ini Kementerian Agama RI belum juga menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 
 
Jika ditilik dari momentumnya, PMA dibutuhkan sebagai landasan dari peraturan-peraturan di bawahnya, seperti peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) tentang penyelenggaraan diklat auditor dan penyelia halal, pedoman pembayaran sertifikat halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan lain-lain peraturan yang harus menunggu PMA. Juga peraturan yang mengatur tentang tarif sertifikat halal yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan RI. 
 
Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan JPH sangat ditunggu terbitnya. 
 
"Ini ibarat sudah injury time, tinggal seminggu lagi. Injury time yang menentukan nasib penyelenggaraan JPH," tegasnya Ditemui setelah memberikan materi Sosialisasi Halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang diselenggarakan oleh PT. PNM dan Dewan Masjid Indonesia, Kamis (10/10). 
 
Arifin berharap Menteri Agama dan jajarannya benar-benar fokus bekerja menyelesaikan RPMA. 
 
"Saya haqqul yakin pemerintah sedang bekerja keras menyelesaikan RPMA JPH. Pencapaian mereka diragukan jika sampai 17 Oktober tak bisa menyelesaikan PMA. Mari kita mendoakan mereka bisa. Optimis sajalah".
 
Ditanya tentang apa yang akan terjadi jika sampai 17 Oktober 2019 pemberlakuan JPH belum juga siap, Arifin menjawab bahwa pemerintah tak punya pilihan lain di luar itu. 
 
"Yang penting PMA dulu hadirkan. Itu mutlak. Peraturan-peraturan di bawahnya ambil dulu yang paling prioritas, misalnya tentang tarif dan LPH. Yang lain bisa menyusul. Kan ini juga nantinya bertahap," jawabnya. 
 
Untuk tahap pertama, pada saat kick off JPH, LPH yang sudah terakreditasi, yaitu LPPOM MUI bisa tetap bekerja memeriksa kehahalan produk tapi dengan format kerja baru, yakni melaporkan hasil pemeriksaannya ke BPJPH, kemudian BPJPH meminta sidang fatwa MUI atas kehalalan produk tersebut. Sambil pada saat yang sama BPJPH terus meregistrasi LPH-LPH baru dan mendidik calon-calon auditor dan penyelia halal. 
 
"Semua bisa dilakukan secara bersamaan. Saya kira kita tak perlu terlalu cemas dengan masalah ini. Yang penting menteri agama fokus selesaikan PMA JPH," pungkas H. SJ Arifin. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 533 Kali
Berita Terkait

0 Comments