Opini /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/10/2019 14:44 WIB

Tingginya Filosofi Hukum Pidana dalam Islam

Ilustrasi hukum pidana
Ilustrasi hukum pidana

DAKTA.COM - Oleh: Ayin Harlis (Narasumber Kajian Muslimah MQ Lovers Bekasi)

 

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ramai dibicarakan akhir-akhir ini setelah tuntutan gerakan mahasiswa untuk menunda pengsahannya. RUU KUHP adalah salah satu RUU yang dipermasalahkan oleh mahasiswa selain UU KPK, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan. Pasal-pasal yang kontroversial dan multitafsir mewarnai RUU tersebut sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

 

Di antara pasal yang menuai pro dan kontra adalah hukuman yang lebih ringan untuk koruptor dibanding isi UU Tipikor. Pasal penghinaan presiden dan pasal makar yang disebut-sebut akan dapat dipakai untuk kriminalisasi warga dan membungkam sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

 

Pasal mengenai denda bagi gelandangan serta pasal tentang kohabitasi tak luput dari silang pendapat para pakar. Walhasil, tujuan disusunnya RUU KUHP ini untuk melepaskan diri dari KUHP buatan Belanda yang filosofinya penghakiman menjadi lebih adaptif dengan kultur keindonesiaan menjadi buntu.

 

Pro dan kontra akan selalu mewarnai penyusunan perundang-undangan di dalam sistem demokrasi. Niat menampung semua aspirasi tanpa adanya standar yang jelas tentang kebenaran akan melahirkan perdebatan yang tak berujung.

 

Hukuman pidana yang ditentukan oleh undang-undang dinilai ringan apabila mempertimbangkan penderitaan korban. Sebaliknya dianggap terlalu berat apabila diposisikan dari kacamata pelaku yang dinilai tetap memiliki hak-hak kemanusiaan. Penderitaan korban dan kemanusiaan untuk pelaku inilah yang sulit ditakar oleh siapapun secara sosial.

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly sendiri dalam sesi acara Indonesia Lawyers Club mengakui tidak mungkin membuat semua rakyat Indonesia setuju dengan produk peraturan yang dibuat oleh manusia. Sekalipun pihak pemerintah sendiri telah melibatkan publik dan pakar dari begawan hukum. Inilah kelemahan demokrasi yang seharusnya diakui oleh pemuja demokrasi.

 

Sistem Hukum Pidana Dalam Islam

 

Polemik ini tidak akan terjadi dalam sistem hukum pidana di dalam Islam. Tentu saja sebagai cabang dari sistem kehidupan, hukum pidana dalam Islam lahir dari keimanan kepada Allah. Artinya Allah yang tahu perbuatan apa yang dianggap salah dan harus dihukum. Allah pula yang tahu hukuman apa yang layak dengan takaran yang sepadan sesuai perbuatan kemaksiatannya.

 

Sistem hukum Islam juga memiliki standar jelas tentang kebenaran. Standar inilah yang menjadi penentu definisi perbuatan apa saja yang dianggap sebagai kriminalitas. Standar itu tertuang dalam Al-Quran dan As-Sunah dalam bentuk perintah dan larangan.

 

Manusia diminta mengerjakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT, mencari yang halal dan menjauhi yang haram. Jika menyalahi hukum syara’ tersebut maka manusia telah melakukan tindakan yang tercela.  Inilah yang disebut dengan tindakan kejahatan (جريمة) dan akan dikenai sanksi (عقاب) (Kusyairi, 2017).

 

Lebih dari itu filosofi pelaksanaan hukuman pidana dalam Islam adalah zawâjir dan jawâbir. Zawâjir (pencegah) berarti mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika masyarakat mengetahui bahwa membunuh maka akan dibunuh sebagai hukumannya, maka mereka tidak akan melakukan pembunuhan.

 

Allah SWT berfirman “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [TQS al-Baqarah ayat 179]

 

Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

 

Hukum Islam juga sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. Hal ini sebagaimana dipahami dalam hadit Nabi saw :

 

“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

 

Filosofi penebus inilah yang tidak ditemui di dalam sistem hukum di luar Islam yang sekuler. Sistem sekuler menjauhkan filosofi kehidupan akhirat dari pengaturan urusan kemasyarakatan, salah satunya sistem pidana. Dengan adanya filosofi jawabir, tak heran justru orang yang berbuat kriminal kemaksiatan dalam Islam menyerahkan diri untuk dihukum karena meyakini siksa di akhirat lebih berat dibanding beratnya hukuman di dunia. **

Editor :
Sumber : Ayin Harlis
- Dilihat 5477 Kali
Berita Terkait

0 Comments