Kamis, 10/10/2019 07:08 WIB
Waspada Pinjaman Online Bodong, OJK Tindak 133 Fintech Ilegal
JAKARTA, DAKTA.COM - Satuan Tugas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak 133 penyedia layanan fintech pinjaman online atau Peer to peer (P2P) Lending sampai awal Oktober 2019. Ke-133 pinjaman online ini masuk kategori ilegal karena tidak terdaftar di OJK maupun mengajukan izin.
“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech P2P lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (10/10/2019).
Menurut data OJK, sejak operasi dimulai pada tahun 2018 sampai awal Oktober 2019, sudah ada 1.477 fintech P2P lending yang berhasil mereka tindak. Lebih dari separuhnya dipastikan merupakan penindakan selama tahun 2019 dengan jumlah 946 fintech P2P lending sejak Januari-September 2019 dan 1.073 fintech P2P lending sampai Oktober 2019.
Tongam pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan keberadaan fintech P2P Lending ilegal. Ia meminta masyarakat selalu memastikan lebih dulu fintech yang dituju terdaftar di OJK sehingga tidak sampai dirugikan.
“Edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech yang berizin harus semakin gencar dilakukan,” ucap Tongam.
Di samping itu, Satgas Waspada Investasi menemukan 22 kegiatan gadai swasta ilegal yang tidak berizin OJK sampai awal Oktober 2019. Sekitar 13 di antaranya ada di Jawa Tengah dan 9 sisanya berada di Sumatra Utara.
Lalu ada juga temuan 27 lembaga penawaran investasi ilegal. Rinciannya 11 bergerak di perdagangan forex, 8 di investasi cryptocurrency, 2 multi level marketing (MLM), 1 travel umrah, dan 5 perusahaan investasi jenis lainnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments