Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/10/2019 06:15 WIB

Defisit BPJS, Obon Tekankan Keikutsertaan Perusahaan

Obon Tabroni
Obon Tabroni
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan agar defisit keuangan bisa teratasi.
 
Naiknya iuran BPJS itu dikritisi oleh anggota DPR RI dapil 7 Obon Tabroni, ia menilai dengan naiknya iuran itu maka akan berdampak pada makin tingginya biaya hidup rakyat.
 
"Menaikan iuran itu bukan solusi untuk mengatasi defisit, jika hanya memberikan opsi menaikan iuran, siapapun bisa menjadi Menteri Keuangan," ujarnya di Cikarang, Rabu (9/10)
 
Menurut Obon, semestinya pemerintah melakukan efisiensi terhadap jajaran BPJS Kesehatan, kemudian melihat persoalan yang ada di rumah sakit dan yang terpenting adalah mewajibkan perusahaan mengikutsertakan karyawannya, karena selama ini banyak perusahaan tidak melindungi karyawannya dengan BPJS. Oleh karena itu jika perusahaan tidak mau maka sanksi harus diberlakukan.
 
"Dengan banyaknya perusahaan yang ikut BPJS Kesehatan maka otomatis akan banyak pemasukan sehingga mengurangi defisit keuangan," katanya.
 
Obon yang merupakan aktivis buruh ini menyebut jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diterapkan maka akan merugikan rakyat miskin, khususnya para pekerja yang harus mengalokasikan lebih uangnya untuk membayar iuran. 
 
"Apalagi ada aturan jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, maka rakyat akan dipersulit untuk mengurus segala adminitrasi kependudukannya," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 689 Kali
Berita Terkait

0 Comments