Rabu, 09/10/2019 17:12 WIB
Tak Perlu Inpres, Presiden Perlu Evaluasi Kinerja Stakeholder
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum untuk memberikan sanksi kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan, yaitu sanksi berupa tidak dapat layanan publik.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilain semangat untuk menekankan pada kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sangat baik, mengingat tunggakan iuran masih besar. Per 30 Juni 2019 lalu saja tunggakan iuran untuk 1 bulan sebesar Rp3.4 triliun.
"Jumlah itu belum termasuk tunggakan 23 bulan lainnya. Kalau dijumlah dengan tunggakan 23 bulan lainnya maka jumlah tunggakan iuran semakin besar bisa menembus Rp10 triliun. Penunggak iuran itu ada pemda (untuk PNS daerah dan iuran peserta jamkesdanya), badan usaha, dan peserta mandiri," katanya dalam keterangannya, Rabu (9/10).
Menurutnya, perangkat hukum pemberian sanksi tidak dapat layanan publik itu sudah ada, jadi tinggal dijalankan saja. Regulasi atas ketentuan sanksi tidak dapat layanan publik sudah diatur dalam PP No. 86/2013. Hanya saja, kata dia, Presiden perlu memberikan evaluasi atas kinerja lembaga, kementerian, pemda terkait, dan stakeholder lainnya atas dukungan mereka kepada JKN.
"Instrumen sanksi itu belum dilaksanakan oleh pemerintah terutama oleh pemerintah daerah atau lembaga yang menjalankan pelayanan publik," ucapnya.
Pasal 20 ayat 1 UU SJSN menyatakan peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
"Nah ini artinya orang yang menunggak iuran dan orang yang belum mendaftar sebagai peserta JKN bisa dikenakan sanksi di PP 86 tahun 2013 itu. Nah ketentuan tersebut selama ini tidak jalan. Polri, pemda, imigrasi, dan lainnya tidak menjalankan kewenangannya bagi masyarakat yang belum mendaftar atau menunggak," ujarnya.
Menurut Timboel, pemerintah tidak perlu membuat Inpres atau istrumen lainnya karena sudah ada instrumennya. Tinggal dijalankan saja PP 86 Tahun 2013.
"Saya mendukung adanya sanksi tidak dapat layanan publik, tapi sebelum memberikan sanksi itu hendaknya BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanannya kepada peserta sehingga masyarakat tergugah untuk disiplin membayar iuran. Ini yang utama, karena sustainability kesadaran membayar iuran akan terjadi," terangnya.
Ia berharap Presiden memberikan evaluasi atas kinerja lembaga, kementerian, dan pemda terkait dengan dukungan mereka kepada JKN. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments