Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/10/2019 17:12 WIB

Tak Perlu Inpres, Presiden Perlu Evaluasi Kinerja Stakeholder

Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum untuk memberikan sanksi kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan, yaitu sanksi berupa tidak dapat layanan publik.
 
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilain semangat untuk menekankan pada kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sangat baik, mengingat tunggakan iuran masih besar. Per 30 Juni 2019 lalu saja tunggakan iuran untuk 1 bulan sebesar Rp3.4 triliun. 
 
"Jumlah itu belum termasuk tunggakan 23 bulan lainnya. Kalau dijumlah dengan tunggakan 23 bulan lainnya maka jumlah tunggakan iuran semakin besar bisa menembus Rp10 triliun. Penunggak iuran itu ada pemda (untuk PNS daerah dan iuran peserta jamkesdanya), badan usaha, dan peserta mandiri," katanya dalam keterangannya, Rabu (9/10).
 
Menurutnya, perangkat hukum pemberian sanksi tidak dapat layanan publik itu sudah ada, jadi tinggal dijalankan saja. Regulasi atas ketentuan sanksi tidak dapat layanan publik sudah diatur dalam PP No. 86/2013. Hanya saja, kata dia, Presiden perlu memberikan evaluasi atas kinerja lembaga, kementerian, pemda terkait, dan stakeholder lainnya atas dukungan mereka kepada JKN.
 
"Instrumen sanksi itu belum dilaksanakan oleh pemerintah terutama oleh pemerintah daerah atau lembaga yang menjalankan pelayanan publik," ucapnya.
 
Pasal 20 ayat 1 UU SJSN menyatakan peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
 
"Nah ini artinya orang yang menunggak iuran dan orang yang belum mendaftar sebagai peserta JKN bisa dikenakan sanksi di PP 86 tahun 2013 itu. Nah ketentuan tersebut selama ini tidak jalan. Polri, pemda, imigrasi, dan lainnya tidak menjalankan kewenangannya bagi masyarakat yang belum mendaftar atau menunggak," ujarnya.
 
Menurut Timboel, pemerintah tidak perlu membuat Inpres atau istrumen lainnya karena sudah ada instrumennya. Tinggal dijalankan saja  PP 86 Tahun 2013.
 
"Saya mendukung adanya sanksi tidak dapat layanan publik, tapi sebelum memberikan sanksi itu hendaknya BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanannya kepada peserta sehingga masyarakat tergugah untuk disiplin membayar iuran. Ini yang utama, karena sustainability kesadaran membayar iuran akan terjadi," terangnya.
 
Ia berharap Presiden memberikan evaluasi atas kinerja lembaga, kementerian, dan pemda terkait dengan dukungan mereka kepada JKN. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 621 Kali
Berita Terkait

0 Comments